Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2021 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, perubahan pada Pasal 5 mengenai sistematika Perubahan RPJMD, penyisipan BAB VIA dan Pasal 7A mengenai ketentuan lain-lain terkait sistematika, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah, perubahan pada Pasal 8 mengenai dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021, serta perubahan pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan kebijakan pemerintah pusat, perubahan kondisi sosial ekonomi akibat pandemi COVID-19, dan regulasi baru yang berlaku.