Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 104 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 1967 tentang Mengangkat Roeslan Abdulgani Sebagai Wakil Tetap Republik Indonesia Pada Perserikatan Bangsa-Bangsa Di New York

Juga dikenal sebagai: Keppres 104/1967 · Keppres No. 104 Tahun 1967 · Keppres Nomor 104 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Juli 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengangkat Roeslan Abdulgani Sebagai Wakil Tetap Republik Indonesia Pada Perserikatan Bangsa-Bangsa Di New York
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Juli 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 104 Tahun 1967 ini bertujuan untuk mengangkat seorang Wakil Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Pengangkatan ini dilakukan untuk kepentingan negara dan berdasarkan pertimbangan bahwa Roeslan Abdulgani, seorang Pegawai Tinggi Utama Madya pada Departemen Luar Negeri, memenuhi syarat untuk jabatan tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Undang-undang No. 21 tahun 1952 dan Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967. Roeslan Abdulgani diangkat dengan gelar Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, dengan catatan bahwa keputusan ini dapat diubah jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)