Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 5/2023 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 5 Tahun 2023 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2023Tanggal Penetapan:5 April 2023
Pengawasan & Audit KelembagaanKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku05 April 2023
Tanggal Penetapan05 April 2023
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan bertujuan untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan serta mewujudkan pemanfaatan yang berkelanjutan. Pengelolaan sumber daya kelautan dilakukan dengan prinsip ekonomi biru, memperhatikan aspek keterpaduan, ekologi, sosial ekonomi, politik, teknologi ramah lingkungan, serta budaya dan hak masyarakat lokal. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan kewenangan dalam pengawasan, termasuk pemantauan, analisis, pelaporan, rekomendasi, pemberian sanksi, dan evaluasi. Pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan yang bertugas mengawasi kegiatan penangkapan ikan, IUU fishing, pembudidayaan ikan, dan lainnya. Peraturan ini mengatur tentang wilayah laut, pemanfaatan sumber daya kelautan, tugas dan kewenangan pemerintah daerah, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, penataan ruang laut, perizinan, kelembagaan, peran serta masyarakat, kerja sama, larangan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, seluruh Peraturan pelaksanan yang berkaitan dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan daerah ini. 2. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di daerah yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan daerah ini dapat terus dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah lainnya.

1. Sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan meliputi peringatan tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut meliputi peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan/pembatalan dokumen KKPRL, pembongkaran bangunan, dan/atau pemulihan fungsi ruang laut. 3. Sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban SPKP meliputi peringatan tertulis, pembekuan/pencabutan SKAT, dan/atau denda administratif. 4. Sanksi administratif terhadap pelanggaran impor komoditas perikanan dan pergaraman meliputi penghentian sementara kegiatan, pembekuan/pencabutan izin, denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah.