di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Juga dikenal sebagai: PERPRES 146/2024 · PERPRES No. 146 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 146 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian di bidang pemberdayaan masyarakat.
Ketentuan Substansial
Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Koordinator yang dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat. Ruang lingkup tugasnya meliputi sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga terkait isu pembangunan nasional, pengendalian pelaksanaan kebijakan, dan pengelolaan isu pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat. Kementerian ini juga mengoordinasikan beberapa kementerian terkait seperti Kementerian Sosial, Kementerian Desa, dan lainnya.