Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 146 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 146/2024 · PERPRES No. 146 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 146 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi 2. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 3. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian di bidang pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan Substansial

Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Koordinator yang dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat. Ruang lingkup tugasnya meliputi sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga terkait isu pembangunan nasional, pengendalian pelaksanaan kebijakan, dan pengelolaan isu pembangunan nasional di bidang pemberdayaan masyarakat. Kementerian ini juga mengoordinasikan beberapa kementerian terkait seperti Kementerian Sosial, Kementerian Desa, dan lainnya.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang ekonomi kreatif, sosial, desa dan pembangunan daerah tertinggal, serta pelindungan pekerja migran, koperasi, dan usaha kecil dan menengah menjadi tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen dari kementerian terkait sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian. 3. Seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian melaksanakan tugas dan fungsinya pada Kementerian Koordinator. 4. Aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Koordinator. 5. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)