di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Maybrat Dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat
Juga dikenal sebagai: Permendagri 18/2019 · Permendagri No. 18 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong di Provinsi Papua Barat. Penetapan batas ini penting untuk menghindari sengketa wilayah dan memastikan pengelolaan administrasi pemerintahan yang efektif. Peraturan ini mengatur secara rinci titik-titik koordinat yang menjadi batas antara kedua kabupaten tersebut, dimulai dari pertigaan batas Kabupaten Tambrauw dengan Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong, dan mengikuti alur Sungai Kladuk/Sungai Auk. Setiap titik koordinat yang ditetapkan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kampung atau distrik. Peta yang memuat batas daerah dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.