Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 14/2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2014Tanggal Penetapan:10 Oktober 2014
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku10 Oktober 2014
Tanggal Penetapan10 Oktober 2014
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2008 Nomor 83). 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 123). 3. Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 160).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Bangka Tengah. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang nyata, profesional, dan bertanggung jawab, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk meliputi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Statistik dan Penanaman Modal, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa, dan Politik, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Badan Lingkungan Hidup, Kantor Arsip dan Perpustakaan, Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah tersebut. Setiap Lembaga Teknis Daerah memiliki tugas dan fungsi yang spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing, yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan, eselon jabatan struktural, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, dan kepegawaian.

(-)

(-)