di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1992 tentang Besarnya Ongkos Naik Haji Tahun 1993
Juga dikenal sebagai: Keppres 56/1992 · Keppres No. 56 Tahun 1992 · Keppres Nomor 56 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk memastikan kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 1993 dengan menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian biaya bagi calon jamaah haji.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara untuk musim haji tahun 1993 sebesar Rp. 6.700.000,-. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap mulai dari September 1992 hingga Februari 1993 dengan jumlah yang berbeda setiap bulannya. Penyetoran uang muka sebesar Rp. 500.000,- harus dilakukan melalui bank penyelenggara dan pendaftaran di Koordinator Urusan Haji setempat. Batas akhir penyetoran uang muka adalah 15 Februari 1993, dan pelunasan harus dilakukan paling lambat 27 Februari 1993. Jika calon jamaah tidak dapat melunasi atau berangkat, uang yang telah disetorkan akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi 1%.