Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dan Direktorat Pada Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 25/2012 · Permen ESDM No. 25 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2012Tanggal Penetapan:10 Oktober 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dan Direktorat Pada Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku10 Oktober 2012
Tanggal Penetapan10 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1065 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dan Direktorat Pada Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat dan Direktorat pada Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (BPH Migas). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat dan Direktorat BPH Migas, serta melaksanakan ketentuan Pasal 15A Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2012.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sekretariat Badan Pengatur: Bertugas memberikan dukungan administrasi kepada Badan Pengatur, serta koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pelayanan administrasi di lingkungan Sekretariat dan Direktorat. Fungsi meliputi dukungan administrasi, koordinasi kegiatan, penyusunan rencana, pengelolaan keuangan dan BMN, penyusunan peraturan, dan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian.
  2. Direktorat Bahan Bakar Minyak: Bertugas menyiapkan pengaturan ketersediaan dan distribusi, pemantauan cadangan bahan bakar minyak, serta pengelolaan informasi dan pengawasan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak. Fungsi meliputi perumusan pengaturan dan pedoman, pengawasan, pemantauan cadangan, dan pengelolaan data dan informasi.
  3. Direktorat Gas Bumi: Bertugas menyiapkan pengaturan hak khusus, pemanfaatan fasilitas pengangkutan, akun pengaturan, tarif, dan harga, serta pengawasan dan pengelolaan informasi kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan niaga gas bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi. Fungsi meliputi perumusan pengaturan hak khusus dan pemanfaatan fasilitas, perumusan akun pengaturan dan tarif, pelaksanaan pengawasan, dan pengelolaan informasi.

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing unit, termasuk bagian, subbagian, dan seksi yang berada di bawahnya. Selain itu, diatur pula mengenai Kelompok Jabatan Fungsional yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.

(-)

(-)