di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dan Direktorat Pada Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 25/2012 · Permen ESDM No. 25 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat dan Direktorat pada Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (BPH Migas). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat dan Direktorat BPH Migas, serta melaksanakan ketentuan Pasal 15A Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2012.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing unit, termasuk bagian, subbagian, dan seksi yang berada di bawahnya. Selain itu, diatur pula mengenai Kelompok Jabatan Fungsional yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.