di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 23/2016 · Perka Arsip Nasional No. 23 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional. Latar belakangnya adalah untuk menggali dan mengembangkan potensi, inovasi, dan kreativitas di bidang pengelolaan arsip, melibatkan Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, dan Badan Usaha Milik Negara.
Tujuan dari pemilihan ini adalah untuk menentukan pemenang Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional melalui penilaian oleh Tim Juri yang diangkat oleh Kepala ANRI. Lembaga kearsipan yang dinilai meliputi LKD Provinsi, LKD Kabupaten/Kota, dan LKPTN. Unit kearsipan yang dinilai meliputi Unit Kearsipan Kementerian, Lembaga Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, dan BUMN.
Kriteria penilaian Lembaga Kearsipan Terbaik Nasional meliputi peraturan tertulis di bidang kearsipan, perangkat daerah hasil binaan, dan daftar arsip inaktif serta statis. Proses pemilihan meliputi pengiriman kuesioner, penilaian portofolio administrasi, verifikasi lapangan, dan presentasi oleh pimpinan lembaga kearsipan. Bobot penilaian terdiri dari penilaian portofolio administratif (20%), penilaian dan verifikasi lapangan (50%), serta presentasi (30%).
Pemenang akan direkomendasikan sebagai tujuan studi banding dan diberikan penghargaan berupa piagam, plakat, uang pembinaan, dan/atau sarana dan prasarana kearsipan.