Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1965 tentang Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1963, Tentang Perubahan Angka Presentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan Dan Tunjangan Perusahaan Tambahan Menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara (Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 37)

Juga dikenal sebagai: PP 15/1965 · PP No. 15 Tahun 1965 · PP Nomor 15 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1965Tanggal Penetapan:1 April 1965
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1963, Tentang Perubahan Angka Presentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan Dan Tunjangan Perusahaan Tambahan Menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara (Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 37)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1965
Tanggal Penetapan01 April 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1963 tentang Perubahan Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan dan Tunjangan Perusahaan Tambahan menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara (Lembaran-Negara Tahun 1963 No. 37)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah dan menambah angka persentasi tunjangan kemahalan umum, tunjangan perusahaan, dan tunjangan perusahaan tambahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1963. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah angka persentasi dari 130% menjadi 300%. Kebijakan ini berlaku surut mulai 1 Januari 1965 dan diharapkan dapat menyesuaikan tunjangan dengan kondisi ekonomi yang ada.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1965.

(-)