Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 5/2015 · Perda Kabupaten Maros No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Mei 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Mei 2015
Tempat PenetapanTurikale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Maros. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:

  1. Penyelenggaraan Perumahan: Meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian perumahan. Dibedakan jenis rumah (komersial, umum, khusus, swadaya, negara) dan bentuk rumah (tunggal, deret, susun). Perencanaan perumahan harus memenuhi kebutuhan rumah sederhana, menengah, dan mewah.
  2. Penyelenggaraan Kawasan Permukiman: Bertujuan memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Meliputi lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung perikehidupan.
  3. Pemeliharaan dan Perbaikan: Bertujuan menjaga fungsi perumahan dan kawasan permukiman. Dilaksanakan oleh pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau setiap orang.
  4. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh: Bertujuan mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru.
  5. Penyediaan Tanah: Dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Pendanaan: Memastikan ketersediaan dana untuk pemenuhan kebutuhan rumah umum, peningkatan rumah tidak layak huni, pemeliharaan dan perbaikan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman.
  7. Peran Serta Masyarakat: Melibatkan peran masyarakat dalam penyusunan rencana, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

1. Penggunaan rumah pada peruntukan ruang (zonasi) perumahan yang berubah fungsi diluar kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, wajib mengurus izin peruntukan ruang dan izin mendirikan bangunan sesuai ketentuan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah peraturan daerah ini ditetapkan atau dikenakan sanksi sesuai Peraturan perundang-undangan. 2. Prasarana dan sarana perumahan yang sudah diserahterimakan tetapi belum disertai dokumen kepemilikan beserta surat pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf c, diwajibkan menyerahkan dokumen kepemilikan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan setelah peraturan daerah ini ditetapkan atau kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan termasuk pemeliharaan prasarana dan utilitas perumahan kembali menjadi kewenangan dan tanggung jawab pengembang.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (4), Pasal 6 ayat (4), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (3) huruf a, Pasal 15 ayat (5), Pasal 18 ayat (2) huruf a, dan Pasal 22 ayat (4), Pasal 42 ayat (91), Pasal 43 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penundaan perizinan, penghentian proses perizinan, pembatalan perizinan, pencabutan perizinan, pembongkaran, atau perintah untuk melakukan tindakan tertentu.