Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Utara 11/2011 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2011Tanggal Penetapan:20 Mei 2011

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Tanggal Berlaku20 Mei 2011
Tanggal Penetapan20 Mei 2011
Tempat PenetapanKotabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Pemeriksaan Kesehatan Hewan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi rumah potong hewan di Kabupaten Lampung Utara. Latar belakangnya adalah untuk menjaga ketertiban pemotongan ternak, memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengkonsumsi daging, dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan fasilitas Rumah Potong Hewan dan pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan. Retribusi rumah potong hewan digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan dan jenis ternak serta jumlah ternak yang dipotong.

Setiap pemotongan ternak harus dilakukan di RPH atau TPH yang ditetapkan, kecuali untuk keperluan peribadatan atau upacara adat dengan izin pejabat berwenang. Ternak sebelum dipotong harus diistirahatkan minimal 12 jam dan diperiksa antemortem. Pemotongan harus sesuai syariat Islam (kecuali babi). Dilarang membuang bagian ternak sebelum pemeriksaan postmortem. Daging yang sehat harus diberi cap. Usaha pemotongan ternak dan pengangkutan daging harus memiliki izin Bupati.

Karyawan harus sehat dan diperiksa berkala. RPH harus bersih dan dikelola limbahnya sesuai ketentuan lingkungan hidup. Pemungutan retribusi tidak boleh diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi harus dilunasi dimuka untuk satu masa retribusi. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

1. Izin Usaha Pemotongan Ternak dan Izin Pengangkutan Daging yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Pemeriksaan Kesehatan Hewan dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir. 2. Permohonan Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah diajukan dan belum diproses penyelesaiannya, dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, bunga 2% per bulan, atau pencabutan izin perusahaan. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.