Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2021 tentang Stabilitas Kapal bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menetapkan standar stabilitas kapal. Peraturan ini mengatur berbagai aspek teknis terkait stabilitas kapal, termasuk persyaratan struktur dan konstruksi kapal, sekat kedap air, dan dasar ganda. Kapal yang beroperasi di perairan Indonesia dan internasional harus memenuhi kriteria stabilitas utuh dan bocor sesuai dengan standar internasional seperti IS Code dan SOLAS. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban untuk memiliki buku perhitungan stabilitas yang disahkan oleh Direktur Jenderal, serta pelaksanaan uji stabilitas kapal. Pemilik kapal atau galangan kapal yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif.