Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Stabilitas Kapal

Juga dikenal sebagai: Permenhub 44/2021 · Permenhub No. 44 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 44 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2021Tanggal Penetapan:7 Juni 2021
Transportasi Darat, Laut & UdaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStabilitas Kapal
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku01 Juli 2021
Tanggal Penetapan07 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2021 tentang Stabilitas Kapal bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menetapkan standar stabilitas kapal. Peraturan ini mengatur berbagai aspek teknis terkait stabilitas kapal, termasuk persyaratan struktur dan konstruksi kapal, sekat kedap air, dan dasar ganda. Kapal yang beroperasi di perairan Indonesia dan internasional harus memenuhi kriteria stabilitas utuh dan bocor sesuai dengan standar internasional seperti IS Code dan SOLAS. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban untuk memiliki buku perhitungan stabilitas yang disahkan oleh Direktur Jenderal, serta pelaksanaan uji stabilitas kapal. Pemilik kapal atau galangan kapal yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kapal yang belum memiliki buku Perhitungan Stabilitas Utuh (Intact Stability Calculation) dan/atau buku Perhitungan Stabilitas bocor (Damage Stability Calculation) wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Pemilik Kapal atau Galangan Kapal yang melanggar ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 30 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; atau b. pencabutan pengesahan buku Perhitungan Stabilitas Utuh (Intact Stability Calculation) dan/atau buku Perhitungan Stabilitas Bocor (Damage Stability Calculation). 2. Peringatan tertulis diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut untuk jangka waktu masing-masing 12 (dua belas) hari kerja. 3. Dalam hal pemilik Kapal atau Galangan Kapal tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan pengesahan perhitungan stabilitas dan dinyatakan tidak berlaku.