Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Provinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 11/2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2013Tanggal Penetapan:5 Juli 2013
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Provinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku05 Juli 2013
Tanggal Penetapan05 Juli 2013
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan. Peningkatan derajat kesehatan ini diukur melalui penurunan angka kesakitan, kecacatan, kematian, dampak negatif sosial ekonomi, serta peningkatan usia harapan hidup.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan penanggulangan penyakit, termasuk:

  1. Jenis-jenis penyakit yang menjadi fokus pencegahan dan penanggulangan, meliputi penyakit menular (langsung, bersumber binatang, dan yang dapat dicegah dengan imunisasi), penyakit tidak menular, gangguan jiwa, dan penyakit akibat kerja.
  2. Hak dan kewajiban masyarakat serta Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit. Masyarakat berhak mendapatkan informasi kesehatan yang seimbang, menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan, memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta mendapatkan lingkungan yang sehat. Masyarakat juga berkewajiban mewujudkan derajat kesehatan yang tinggi, melaksanakan upaya promotif dan preventif, serta melaporkan adanya penderita penyakit wabah. Pemerintah Daerah berkewajiban menetapkan jenis penyakit yang berpotensi menular, menetapkan kawasan karantina, melaksanakan sistem kewaspadaan dini, menyediakan akses informasi, melakukan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta memobilisasi sumber daya kesehatan.
  3. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit yang melibatkan masyarakat, pemerintah, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melalui upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
  4. Penyediaan sumber daya kesehatan yang meliputi pembiayaan, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi. Pembiayaan bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah.
  5. Pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan penanggulangan penyakit yang dilakukan oleh Gubernur.

1. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 20 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).