Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2008 tentang PENGIKATAN DANA DAN PENETAPAN PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN JAMAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 15/2008 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2008Tanggal Penetapan:24 September 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGIKATAN DANA DAN PENETAPAN PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN TAHUN JAMAK
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku24 September 2008
Tanggal Penetapan24 September 2008
Tempat PenetapanSarolangun

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengikatan dana dan penetapan program kegiatan pembangunan tahun jamak di Kabupaten Sarolangun. Latar belakangnya adalah untuk menjamin perubahan pembangunan pusat pemerintahan dan meningkatkan sarana prasarana perkantoran, pendidikan, olahraga, kesehatan, perhubungan, dan pariwisata secara berkesinambungan.

Tujuan dari pengikatan dana tahun jamak adalah untuk memberikan kepastian tersedianya dana dan percepatan pembangunan, serta memastikan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan yang lebih cepat dan tidak terputus-putus oleh mekanisme penganggaran dan pelelangan tahunan.

Program kegiatan pembangunan tahun jamak meliputi:

  1. Pembangunan Jembatan Panti.
  2. Pembangunan Komplek Olah Raga.
  3. Pembangunan Mesjid.

Sumber dana berasal dari APBD Kabupaten Sarolangun, APBN, sumbangan pihak ketiga, dan sumber lain yang dibenarkan oleh undang-undang. Jumlah dana yang dialokasikan adalah sebesar Rp 124.546.779.000,-. Tanggung jawab pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan keuangan tahun jamak berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

(-)

(-)