Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 267 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 267 Tahun 1965 tentang Penugasan Ketua Dan Wakil Ketua Misi Keuangan/Ekonomi Republik Indonesia Ke Republik Rakyat Cina

Juga dikenal sebagai: Keppres 267/1965 · Keppres No. 267 Tahun 1965 · Keppres Nomor 267 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 September 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Ketua Dan Wakil Ketua Misi Keuangan/Ekonomi Republik Indonesia Ke Republik Rakyat Cina
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 September 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil dalam rangka pelaksanaan Komando Berdiri Di Atas Kaki Sendiri, dengan tujuan mengirim Misi Keuangan dan Ekonomi ke Republik Rakyat Tiongkok. Tujuan utama adalah untuk menjamin suksesnya pelaksanaan tugas misi tersebut dengan menugaskan pejabat tinggi sebagai pimpinan misi.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menugaskan Menteri Urusan Anggaran Negara sebagai Ketua misi, didampingi oleh Menteri Perindustrian Ringan dan Menteri Negara diperbantukan pada Presidium Kabinet Dwikora sebagai Wakil Ketua. Ruang lingkup kegiatan meliputi persiapan keberangkatan, pengaturan keuangan, dan pelaporan hasil misi. Pimpinan misi diberikan dana representasi sebesar US$ 15.000, dan selama di luar negeri, mereka mendapatkan uang harian dengan ketentuan pengurangan tertentu. Setelah menyelesaikan tugas, mereka diwajibkan memberikan pertanggungjawaban keuangan dan laporan tertulis kepada Presiden.

(-)

(-)