di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 13/2009 · Perda Kabupaten Karawang No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Tahun Anggaran 2010. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan penyertaan modal adalah untuk memenuhi modal dasar yang wajib disetor dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada beberapa entitas, termasuk PD. BPR BKPD Cilamaya, beberapa PD. PK (Karawang, Ciampel, Tirtamulya, Majalaya, Cibuaya, Jayakerta, Tirtajaya, Pakisjaya, Kutawaluya), PT. Bank Jabar Banten Cabang Karawang, dan PDAM Karawang. Total penyertaan modal permanen adalah sebesar Rp. 4.160.000.000,- (empat milyar seratus enam puluh juta rupiah), dengan rincian jumlah yang berbeda untuk masing-masing entitas. Sumber dana untuk penyertaan modal ini berasal dari APBD Kabupaten Karawang.