Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
* Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang meliputi asas penyelenggaraan, penataan desa (pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa), kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, serta tugas dan kewajiban Pemerintah Desa.
* Tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa, termasuk mekanisme pencalonan, persyaratan calon, pemungutan suara, biaya pemilihan, pelanggaran kampanye, dan penyelesaian masalah.
* Peraturan di Desa, mencakup jenis peraturan (Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa), asas pembentukan peraturan, persiapan dan pembahasan, pengesahan dan penetapan, penyampaian, pengundangan, dan penyebarluasan.
* Keuangan dan Aset Desa, yang meliputi sumber pendapatan desa, pengelolaan keuangan desa, aset desa (tanah kas desa, pasar desa, dll.), jenis-jenis pendapatan desa, hibah dan sumbangan, serta pengelolaan kekayaan milik desa.
* Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, hak, kewajiban, pencalonan, penetapan, pemberhentian, dan penggantian anggota BPD.
* Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), mencakup pembentukan, organisasi pengelola, hak dan kewajiban, permodalan, bagi hasil usaha, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta pengembangan kegiatan usaha.
* Kerja Sama Desa, yang meliputi maksud dan tujuan, ruang lingkup (kerja sama antar desa dan dengan pihak ketiga), bentuk kerja sama, tata cara kerja sama, pembentukan badan kerja sama desa, perubahan dan pembatalan kerja sama, penyelesaian perselisihan, serta peran Bupati, Camat, dan BPD.
* Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, termasuk tujuan pembangunan desa, tahapan pembangunan, perencanaan pembangunan desa, dan pembangunan kawasan perdesaan.
* Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, mencakup pembentukan, tugas, fungsi, dan pengaturan lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.