Peraturan Daerah Kota Palembang ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dengan tujuan membentuk organisasi dan tata kerja perangkat daerah yang efektif di Kota Palembang. Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kota Palembang. Di jajaran Pemerintah Kota Palembang terdapat 16 kecamatan dan 107 kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang bertugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan umum yang dilimpahkan oleh Walikota, meliputi koordinasi pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penerapan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana, penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan pemerintahan kelurahan, pelayanan ketatausahaan, dan pelayanan masyarakat. Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris Camat, seksi-seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban, Pembangunan Masyarakat Kelurahan, Kesejahteraan Sosial, Pelayanan Umum), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Fungsi kelurahan meliputi pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, pemeliharaan prasarana, pembinaan lembaga kemasyarakatan, evaluasi, dan pelaporan. Susunan organisasi kelurahan terdiri dari Lurah, Sekretaris Lurah, seksi-seksi (Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban, Pembangunan Masyarakat, Kesejahteraan Sosial), serta Kelompok Jabatan Fungsional. Eselonisasi jabatan di kecamatan dan kelurahan ditetapkan, dengan Camat sebagai Eselon III a, Sekretaris Camat sebagai Eselon III b, Lurah dan Kepala Seksi pada Kecamatan sebagai Eselon IV a, serta Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Kecamatan, Sekretaris Lurah dan Kepala Seksi pada Kelurahan sebagai Eselon IV b. Pembiayaan kecamatan dan kelurahan berasal dari APBD Kota, APBD Provinsi, APBN, dan sumber-sumber lain yang sah.