di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 9/2016 · Perda Kota Semarang No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang. Latar belakang perubahan ini adalah kebijakan Pemerintah Pusat terkait penghapusan piutang negara pada Perusahaan Daerah Air Minum melalui skema hibah-PMD (Penyertaan Modal Daerah) dan Permendagri Nomor 48 Tahun 2016 tentang proses penghapusan hutang Perusahaan daerah Air Minum dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk hibah non kas dan dari Pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum dalam bentuk penyertaan modal non kas.
Perubahan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang. Modal dasar yang semula Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) diubah menjadi Rp. 592.005.507.439,00 (lima ratus sembilan puluh dua miliar lima juta lima ratus tujuh ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah). Perubahan ini disebabkan oleh adanya penyertaan modal sebesar Rp. 492.005.507.439,00 yang bersumber dari hibah non kas pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan penyertaan modal daerah dari pemerintah daerah ke Perusahaan Daerah Air Minum.
Pasal 8 diubah dengan menetapkan modal dasar PDAM Tirta Moedal sebesar Rp.592.005.507.439,00, terdiri dari Rp.100.000.000.000,00 berupa uang tunai dan Rp.492.005.507.439,00 berupa non kas. Modal disetor PDAM Tirta Moedal adalah sebesar nilai modal yang tercantum dalam neraca pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan ditetapkan oleh DPRD. Modal disetor dapat ditambah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan persetujuan DPRD melalui Peraturan Daerah tentang tambahan penyertaan modal.