di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2002 tentang PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 3/2002 · Perda Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2002 · Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna mendukung otonomi daerah yang dinamis dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah perlunya peninjauan kembali Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 1 Tahun 1998) berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.
Peraturan ini mengatur tentang PKB, meliputi nama pajak, objek pajak (kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, kendaraan bermotor dari luar provinsi yang berada di Jambi lebih dari 90 hari), dan subjek pajak (orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor). Objek pajak dikecualikan untuk pemerintah pusat dan daerah, kedutaan/perwakilan asing dengan asas timbal balik, dan subjek pajak lain yang ditetapkan.
Dasar pengenaan PKB dihitung dari perkalian nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan. Nilai jual kendaraan ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atau faktor-faktor seperti isi silinder, penggunaan, jenis, merek, tahun pembuatan, berat total, dan dokumen impor. Bobot dihitung berdasarkan tekanan gandar, jenis bahan bakar, jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin. Tarif PKB ditetapkan sebesar 1,5% untuk kendaraan bukan umum, 1% untuk kendaraan umum, dan 0,5% untuk alat berat.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak (12 bulan), saat pajak terutang, kewajiban pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), tata cara pembayaran dan penagihan, pembetulan/pembatalan ketetapan, pengajuan keberatan dan banding, pemberian keringanan/pengurangan/pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, pengawasan, sanksi, penyidikan, pembagian hasil pajak, dan biaya pemungutan.