Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 53 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara

Juga dikenal sebagai: UU 53/2008 · UU No. 53 Tahun 2008 · UU Nomor 53 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2008Tanggal Penetapan:26 November 2008
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 November 2008
Tanggal Penetapan26 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini membentuk Kabupaten Pulau Morotai di Provinsi Maluku Utara. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta pemanfaatan potensi daerah.

Kabupaten Pulau Morotai berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Halmahera Utara, meliputi Kecamatan Morotai Selatan, Morotai Selatan Barat, Morotai Jaya, Morotai Utara, dan Morotai Timur. Batas wilayahnya meliputi Laut Halmahera di utara, timur, dan barat, serta Selat Morotai di selatan. Ibu kota kabupaten berkedudukan di Kecamatan Morotai Selatan.

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Pulau Morotai mencakup urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Urusan wajib meliputi perencanaan pembangunan, tata ruang, ketertiban umum, kesehatan, pendidikan, penanggulangan masalah sosial, pelayanan ketenagakerjaan, pengembangan koperasi, pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan, kependudukan, administrasi umum pemerintahan, penanaman modal, dan pelayanan dasar lainnya.

Pemerintah pusat akan meresmikan Kabupaten Pulau Morotai dan melantik Penjabat Bupati. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati definitif akan dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak terbentuknya kabupaten. Perangkat daerah akan dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama enam bulan sejak pelantikan.

Kabupaten Pulau Morotai berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan. Kabupaten Halmahera Utara memberikan hibah, dan Provinsi Maluku Utara memberikan bantuan dana untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan kabupaten baru.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Pulau Morotai menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Pulau Morotai dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Maluku Utara. 3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Pulau Morotai dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Sebelum Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Halmahera Utara sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

(-)