Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2024 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 2/2024 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2024Tanggal Penetapan:2 Mei 2024
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku02 Mei 2024
Tanggal Penetapan02 Mei 2024
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan, bentuk insentif (berupa pengurangan/pembebasan pajak dan retribusi daerah, bantuan riset dan pelatihan vokasi untuk UMKM, serta fasilitasi perbankan) dan kemudahan (penyediaan data dan informasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan, kemudahan akses pemasaran, dan lainnya). Tata cara pemberian insentif dan kemudahan melibatkan pengajuan permohonan kepada Bupati melalui Kepala Dinas, verifikasi oleh Tim Verifikasi dan Penilaian, serta penetapan penerima oleh Bupati berdasarkan rekomendasi tim.

Peraturan ini juga mengatur jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan kemudahan, serta evaluasi dan pelaporan oleh penerima insentif dan kemudahan. Bupati melalui Kepala Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

(-)

1. Penanam Modal yang mendapatkan insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. dicabut haknya sebagai penerima insentif dan kemudahan Penanaman modal.