Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Demak yang mengubah untuk pertama kali Peraturan Reklame Kabupaten Demak. Peraturan ini disahkan setelah tidak ada keberatan dari pihak terkait dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Keputusan ini juga mengatur penyampaian salinan surat keputusan kepada beberapa pejabat dan instansi terkait, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah, dan Bupati Kepala Daerah Demak.