Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 56 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1961 tentang Peraturan Reklame Daerah Tingkat II Demak

Juga dikenal sebagai: Keppres 56/1961 · Keppres No. 56 Tahun 1961 · Keppres Nomor 56 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Februari 1961
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeraturan Reklame Daerah Tingkat II Demak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Februari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Demak yang mengubah untuk pertama kali Peraturan Reklame Kabupaten Demak. Peraturan ini disahkan setelah tidak ada keberatan dari pihak terkait dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Keputusan ini juga mengatur penyampaian salinan surat keputusan kepada beberapa pejabat dan instansi terkait, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah, dan Bupati Kepala Daerah Demak.

(-)

(-)