di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1951 tentang Jaminan Uang Kertas Bank, Sisa-Sisa Rekening Koran dan Hutang-hutang Lain Dari De Javasche Bank yang Sekaligus Dapat Ditagih.
Juga dikenal sebagai: PP 7/1951 · PP No. 7 Tahun 1951 · PP Nomor 7 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengubah imbangan antara jumlah hutang De Javasche Bank yang dapat ditagih dan jaminannya dengan mata uang atau logam uang. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan keuangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa jumlah uang kertas bank, sisa-sisa rekening koran, dan hutang-hutang lain dari De Javasche Bank yang dapat ditagih harus dijamin oleh mata uang atau logam uang untuk satu perlima bagian. Selain itu, jaminan logam tersebut sedikit-dikitnya satu perlima harus ada di Indonesia. Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri Keuangan yang diberi kuasa untuk mengambil tindakan yang diperlukan.