Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1951 tentang Jaminan Uang Kertas Bank, Sisa-Sisa Rekening Koran dan Hutang-hutang Lain Dari De Javasche Bank yang Sekaligus Dapat Ditagih.

Juga dikenal sebagai: PP 7/1951 · PP No. 7 Tahun 1951 · PP Nomor 7 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 1950Tanggal Penetapan:12 Januari 1951
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJaminan Uang Kertas Bank, Sisa-Sisa Rekening Koran dan Hutang-hutang Lain Dari De Javasche Bank yang Sekaligus Dapat Ditagih.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Januari 1950
Tanggal Penetapan12 Januari 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 14 Januari 1942 No. 34 (Staatsblad No. 18) 2. Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 5 Maret 1941 No. 2 (Staatsblad No. 57) 3. Pasal-pasal 2 dan 3 surat keputusan tanggal 25 Juni 1928 No. 4x (Staatsblad No. 229) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengubah imbangan antara jumlah hutang De Javasche Bank yang dapat ditagih dan jaminannya dengan mata uang atau logam uang. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan keuangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa jumlah uang kertas bank, sisa-sisa rekening koran, dan hutang-hutang lain dari De Javasche Bank yang dapat ditagih harus dijamin oleh mata uang atau logam uang untuk satu perlima bagian. Selain itu, jaminan logam tersebut sedikit-dikitnya satu perlima harus ada di Indonesia. Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri Keuangan yang diberi kuasa untuk mengambil tindakan yang diperlukan.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 2 Januari 1950.

(-)