di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012-2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 06/2012 · Perda Kabupaten Takalar No. 06 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Takalar Tahun 2012-2031 menetapkan kerangka pembangunan wilayah dengan memanfaatkan ruang secara efektif, efisien, dan berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga pertahanan dan keamanan. Peraturan ini mengintegrasikan pembangunan lintas sektor dan daerah, serta menyelaraskan rencana tata ruang wilayah dengan arahan investasi pembangunan dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur strategi penataan ruang yang meliputi:
Struktur ruang wilayah mencakup pusat-pusat kegiatan, sistem jaringan prasarana utama, dan sistem jaringan prasarana lainnya. Rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya).