Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2012 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012-2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 06/2012 · Perda Kabupaten Takalar No. 06 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2012Tanggal Penetapan:29 Februari 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012-2013
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku29 Februari 2012
Tanggal Penetapan29 Februari 2012
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Takalar Tahun 2012-2031 menetapkan kerangka pembangunan wilayah dengan memanfaatkan ruang secara efektif, efisien, dan berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga pertahanan dan keamanan. Peraturan ini mengintegrasikan pembangunan lintas sektor dan daerah, serta menyelaraskan rencana tata ruang wilayah dengan arahan investasi pembangunan dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur strategi penataan ruang yang meliputi:

  1. Pengembangan sektor ekonomi primer, sekunder, dan tersier berbasis pertanian, perikanan, dan kelautan.
  2. Peningkatan produktivitas wilayah melalui modernisasi lahan dan pertanian yang ramah lingkungan.
  3. Penguatan dan pemulihan fungsi kawasan lindung.
  4. Pengembangan pemanfaatan sumber daya alam berbasis konservasi.
  5. Pembangunan prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas.
  6. Pengembangan kawasan budidaya kelautan di pulau-pulau kecil.
  7. Penguatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan.

Struktur ruang wilayah mencakup pusat-pusat kegiatan, sistem jaringan prasarana utama, dan sistem jaringan prasarana lainnya. Rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung (hutan lindung, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman, dan lainnya).

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, Izin terkait disesuaikan dengan fungsi kawasan dan ketentuan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai Izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam Peraturan Daerah ini; atau c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam Peraturan Daerah ini, atas izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 5. Pemanfaatan ruang di Kabupaten Takalar yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: a. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan dihentikan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. 6. Masyarakat yang menguasai tanahnya berdasarkan hak adat dan/atau pihak lain atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang karena Peraturan Daerah ini pemanfaatannya tidak sesuai lagi, maka penyesuaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pelanggaran di bidang penataan ruang dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.