Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1817 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1817 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Kepmendag 1817/2026 · Kepmendag No. 1817 Tahun 2026 · Kepmendag Nomor 1817 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2026Tanggal Penetapan:14 September 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & Kepabeanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Perdagangan
Tanggal Berlaku14 September 2026
Tanggal Penetapan14 September 2026

(-)

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1817 Tahun 2026 ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2025 mengenai tata cara penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi atas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan dasar perhitungan bagi eksportir produk pertambangan berupa emas.

Secara substansial, keputusan ini menetapkan Harga Patokan Ekspor untuk produk pertambangan berupa emas yang mencakup dore, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa (granules, bongkah, ingot, cast bars), serta minted bars. Selain itu, ditetapkan pula Harga Referensi atas produk pertambangan berupa emas sebesar USD 4.493,51 per troy ounce. Dasar penetapan harga-harga tersebut merujuk pada harga rata-rata emas yang dipublikasikan oleh London Bullion Market Association (LBMA) pada periode 19 Agustus 2026 sampai dengan 9 September 2026. Harga yang ditetapkan dalam keputusan ini berlaku efektif untuk periode ekspor mulai tanggal 15 September 2026 sampai dengan 30 September 2026.

(-)

(-)