Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 7/2015 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2015Tanggal Penetapan:16 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku17 September 2015
Tanggal Penetapan16 September 2015
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2014 Nomor 09);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, yang menyebabkan penggeseran antar kegiatan dan jenis belanja, serta adanya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran 2015. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Secara rinci, peraturan ini mengatur perubahan pada: 1. **Pendapatan Daerah:** Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian tunjangan pendidikan, dan pendapatan lainnya. 2. **Belanja Daerah:** Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang/jasa, dan belanja modal. 3. **Pembiayaan Daerah:** Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pencairan dana cadangan. Pengeluaran pembiayaan mencakup pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)