Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 5/2008 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2008Tanggal Penetapan:27 Februari 2008
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku17 April 2008
Tanggal Penetapan27 Februari 2008
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2002 Nomor 4 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Trayek. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 1 huruf e dan f, perubahan pada Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 32. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Perubahan substansial mencakup tarif retribusi ijin trayek dan ijin operasi, serta sanksi keterlambatan pengajuan perpanjangan kartu pengawasan. Instansi yang ditunjuk oleh Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan pungutan retribusi. Tanggung jawab atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Bupati.

(-)

Apabila terjadi keterlambatan dalam pengajuan perpanjangan Kartu pengawasan, maka pemegang Ijin Trayek dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan.