Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Perizinan Di Bidang Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 13/2009 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2009Tanggal Penetapan:13 Oktober 2009
Kesejahteraan Sosial MasyarakatPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Di Bidang Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku13 Oktober 2009
Tanggal Penetapan13 Oktober 2009
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan di bidang kesehatan di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk menata kembali objek retribusi perizinan di bidang kesehatan guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan mencerminkan hubungan antara tarif retribusi dengan pelayanan yang diberikan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat/konsumen pengguna jasa pelayanan kesehatan, membuka kesempatan usaha dan berusaha kepada masyarakat penyedia jasa pelayanan kesehatan swasta, serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut untuk setiap pemberian izin pelayanan medik, izin praktik tenaga kesehatan, izin kerja tenaga kesehatan, rekomendasi, sertifikasi, dan wajib daftar di bidang kesehatan. Objek retribusi meliputi berbagai jenis izin seperti izin rumah sakit, izin pelayanan medik (klinik, apotek, dll.), izin praktik tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat, dll.), izin kerja tenaga kesehatan (apoteker, perawat, dll.), rekomendasi (pendirian rumah sakit, PBF, dll.), sertifikasi (P-IRT, jasa boga, dll.), dan surat terdaftar untuk pengobat tradisional. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin di bidang kesehatan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi perizinan di bidang kesehatan termasuk golongan retribusi jasa umum.
  3. Tata Cara Permohonan: Izin dimohonkan secara tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur sesuai jasa/pelayanan yang dikeluarkan.
  5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan, atau untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan dan penerbitan perizinan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis kegiatan/usaha, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di seluruh wilayah daerah.
  8. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi bervariasi tergantung jenis izin (misalnya, izin rumah sakit 5 tahun, izin praktik tenaga kesehatan 5 tahun, dll.). Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan tidak dapat diborongkan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus atau selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  10. Tata Cara Penagihan: Pengeluaran surat teguran setelah 30 hari jatuh tempo, dengan wajib retribusi harus melunasi dalam 14 hari setelah surat teguran.
  11. Pelaksanaan dan Pengawasan: Dilakukan oleh Dinas dan Instansi terkait.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka semua izin di bidang kesehatan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Perizinan di bidang kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah maupun Pemerintahan Daerah Provinsi dengan beralihnya kewenangan ke Pemerintah Daerah disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.