Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 26 Tahun 2019

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung

Juga dikenal sebagai: Keppres 26/2019 · Keppres No. 26 Tahun 2019 · Keppres Nomor 26 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2019Tanggal Penetapan:20 Agustus 2019
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHari Indonesia Menabung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Agustus 2019
Tanggal Penetapan20 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung ditetapkan dengan tujuan untuk mencapai target keuangan inklusif, yaitu 75% penduduk dewasa memiliki akses layanan keuangan pada lembaga keuangan formal di akhir tahun 2019. Keputusan ini menggarisbawahi pentingnya kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap inklusi keuangan dan budaya menabung. Kampanye ini bertujuan untuk menyebarluaskan pesan kepada masyarakat, mengubah perilaku, dan mendorong masyarakat untuk menabung. Tanggal 20 Agustus dipilih sebagai Hari Indonesia Menabung, bertepatan dengan dimulainya kampanye gerakan menabung melalui Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas) dan Tabungan Asuransi Berjangka (Taska).

(-)

(-)