Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 27 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasarakatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 27/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2011Tanggal Penetapan:29 September 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasarakatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku29 September 2011
Tanggal Penetapan29 September 2011
Tempat PenetapanMaba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Halmahera Timur. LKD adalah lembaga pemberdayaan masyarakat desa yang menunjang pelaksanaan pemerintahan desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan yang mengayomi sosial budaya dan pengembangan ekonomi pedesaan, serta menampung aspirasi masyarakat desa.

Tugas dan Fungsi: LKD bertugas menyusun rencana pembangunan partisipatif, melaksanakan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat. Fungsinya meliputi menampung aspirasi masyarakat, memupuk persatuan, meningkatkan pelayanan pemerintah, menyusun rencana pembangunan, memberdayakan masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Keanggotaan dan Kepengurusan: Anggota LKD dilarang menjadi pengurus partai politik atau merangkap jabatan sebagai anggota BPD. Kepengurusan LKD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang memiliki kemampuan dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat, terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi. Masa bakti pengurus adalah 5 tahun.

Hubungan Kerja dan Sumber Dana: Hubungan kerja antara LKD dan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. Dana kegiatan LKD dapat bersumber dari swadaya masyarakat, APB Desa, APBD Kabupaten/Provinsi, bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah.

Pembinaan: Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina LKD. Pemerintah Kabupaten/Kota dan Camat wajib membina dan mengawasi LKD. Pembinaan meliputi pemberian pedoman, standar pelaksanaan, pendidikan dan pelatihan, bimbingan, supervisi, konsultasi, dan pemberian penghargaan.

(-)

(-)