di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 17 Tahun 2017 tentang Dukungan Pemerintah Kabupaten Sanggau Terhadap Pendirian Dan Penyelenggaraan Program Studi Di Luar Kampus Utama Politeknis Negeri Pontianak di Sanggau
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 17/2017 · Perda Kabupaten Sanggau No. 17 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dukungan Pemerintah Kabupaten Sanggau terhadap pendirian dan penyelenggaraan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Politeknik Negeri Pontianak di Sanggau. Latar belakangnya adalah upaya mencerdaskan kehidupan masyarakat dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah. Tujuannya adalah menyiapkan tenaga profesional dan terampil sesuai kebutuhan daerah serta meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia.
Pemerintah Daerah memprakarsai pendirian PSDKU Polnep di Sanggau bekerja sama dengan Politeknik Negeri Pontianak. Penyelenggaraan pendidikan harus mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Direktur Politeknik Negeri Pontianak berwenang menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Unit Pengelola PSDKU dengan persetujuan Bupati.
Dukungan Pemerintah Daerah meliputi penyediaan anggaran, tanah, bangunan, peralatan, tenaga edukatif dan administratif, serta fasilitasi pengembangan kompetensi dosen. Anggaran dipergunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik sesuai Rencana Anggaran Biaya PSDKU Polnep di Sanggau. Biaya pendirian dan penyelenggaraan PSDKU Polnep di Sanggau berasal dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta dapat digali dari partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
Keuangan PSDKU Polnep di Sanggau dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab. Unit Pengelola PSDKU berkewajiban menyusun Rencana Anggaran Biaya, melaksanakan anggaran, mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama, mengelola barang milik/kekayaan PSDKU Polnep di Sanggau, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan, mengawasi pelaksanaan anggaran, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya.
Aset Pemerintah Daerah yang dikelola oleh PSDKU Polnep di Sanggau meliputi tanah dan gedung, yang tetap menjadi milik Pemerintah Daerah dan dapat dialihkan menjadi aset PSDKU Polnep di Sanggau setelah berstatus Politeknik Negeri Sanggau. PSDKU Polnep di Sanggau berhak memanfaatkan dan mengelola semua aset yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, APBD atau perolehan lainnya yang sah untuk penyelenggaraan pendidikan.