Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 1/2010 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Mei 2010
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Mei 2010
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut. Perubahan ini dilakukan untuk membangun organisasi pemerintah daerah yang fleksibel dan adaptif terhadap perubahan situasi di masyarakat, serta untuk mewujudkan tata pemerintahan yang efektif, aspiratif, dan efisien. Perubahan meliputi: 1. Perubahan nama dan ketentuan terkait Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat menjadi Badan Kepegawaian dan Diklat, dengan tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian daerah dan diklat. 2. Pemindahan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Lembaga Teknis Daerah ke Dinas Daerah, dengan tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. 3. Perubahan nama Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dengan tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan perizinan.

(-)

(-)