Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 18/2003 · Perda Kabupaten Rembang No. 18 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2003Tanggal Penetapan:10 September 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku12 September 2003
Tanggal Penetapan10 September 2003
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2003. Perubahan ini dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis serta penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah. Perubahan tersebut telah disepakati pada tanggal 5 September 2003. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003 semula berjumlah Rp. 266.110.401.000,00 bertambah sejumlah Rp. 8.209.933.000,00 sehingga menjadi Rp. 274.320.334.000,00. Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tercantum dalam lampiran-lampiran peraturan daerah ini, yang meliputi ringkasan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi perubahan APBD menurut bidang pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar investasi daerah, daftar dana cadangan, dan daftar utang atau pinjaman daerah. Bupati menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)