Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 5/2017 · Perda Kabupaten Kebumen No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2017Tanggal Penetapan:7 April 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerja Sama Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku07 April 2017
Tanggal Penetapan07 April 2017
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan taraf hidup, mempercepat penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kerja sama desa dapat dilakukan antar desa atau dengan pihak ketiga untuk mengatasi masalah dan mengembangkan potensi desa agar mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing tinggi. Kerja sama antar desa diatur melalui Peraturan Bersama Kepala Desa, sedangkan kerja sama dengan pihak ketiga diatur melalui Perjanjian Bersama. Ruang lingkup kerja sama meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tata cara pelaksanaan kerja sama melibatkan musyawarah desa dan antar desa, serta pembentukan Badan Kerja Sama Desa (BKD) atau Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD). Kepala Desa bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja sama dan wajib melaporkannya kepada masyarakat melalui BPD. Perubahan, penundaan, atau pembatalan kerja sama harus dimusyawarahkan. Penyelesaian perselisihan diupayakan secara musyawarah, dengan fasilitasi oleh Camat atau Bupati jika diperlukan. Pembiayaan kerja sama dibebankan kepada pihak-pihak yang bekerja sama dan dituangkan dalam APB Desa. Bupati dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama desa.

1. Kerja sama Desa yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir.

(-)