di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 5/2017 · Perda Kabupaten Kebumen No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerja sama desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan taraf hidup, mempercepat penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kerja sama desa dapat dilakukan antar desa atau dengan pihak ketiga untuk mengatasi masalah dan mengembangkan potensi desa agar mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing tinggi. Kerja sama antar desa diatur melalui Peraturan Bersama Kepala Desa, sedangkan kerja sama dengan pihak ketiga diatur melalui Perjanjian Bersama. Ruang lingkup kerja sama meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tata cara pelaksanaan kerja sama melibatkan musyawarah desa dan antar desa, serta pembentukan Badan Kerja Sama Desa (BKD) atau Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD). Kepala Desa bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja sama dan wajib melaporkannya kepada masyarakat melalui BPD. Perubahan, penundaan, atau pembatalan kerja sama harus dimusyawarahkan. Penyelesaian perselisihan diupayakan secara musyawarah, dengan fasilitasi oleh Camat atau Bupati jika diperlukan. Pembiayaan kerja sama dibebankan kepada pihak-pihak yang bekerja sama dan dituangkan dalam APB Desa. Bupati dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama desa.