Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGADAAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Klungkung 7/2024 · Perbup Kabupaten Klungkung No. 7 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2024Tanggal Penetapan:16 April 2024
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTATA CARA PENGADAAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI DARI TENAGA PROFESIONAL LAINNYA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Klungkung
Tanggal Berlaku16 April 2024
Tanggal Penetapan16 April 2024
Tempat PenetapanSemarapura

(-)

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 7 Tahun 2024 mengatur tentang tata cara pengadaan, pengangkatan, dan pemberhentian pegawai dari tenaga profesional lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Klungkung.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang kebutuhan akan sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas di RSUD Kabupaten Klungkung untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Peraturan ini juga mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban, dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Jumlah dan komposisi Pegawai RSUD Kabupaten Klungkung Dari Tenaga Profesional Lainnya disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan, profesionalisme, dan kemampuan keuangan.
  2. Pengadaan Pegawai RSUD Kabupaten Klungkung Dari Tenaga Profesional Lainnya dilakukan dengan mempertimbangkan pengetahuan, keterampilan, pengalaman, keahlian dan aspek legalitas.
  3. Persyaratan Pegawai RSUD Kabupaten Klungkung Dari Tenaga Profesional Lainnya meliputi usia minimal 20 tahun, tidak berstatus sebagai ASN atau Pejabat Pengelola BLUD, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, tidak pernah dipidana penjara paling singkat 2 tahun, memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi teknis sesuai persyaratan jabatan, serta sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
  4. Pengangkatan Pegawai RSUD Kabupaten Klungkung Dari Tenaga Profesional Lainnya dilakukan melalui perjanjian kerja antara Direktur dengan pegawai yang bersangkutan, yang memuat berbagai ketentuan seperti jenis pekerjaan, unit penempatan, gaji, syarat kerja, jangka waktu, dan sanksi.
  5. Pegawai RSUD Kabupaten Klungkung Dari Tenaga Profesional Lainnya memiliki hak atas gaji, cuti (tahunan, sakit, melahirkan, alasan penting), dan jasa pelayanan.
  6. Tata cara pemberhentian Pegawai RSUD Kabupaten Klungkung Dari Tenaga Profesional Lainnya diatur, baik pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat.

(-)