Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 9/2014 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2014Tanggal Penetapan:8 Juli 2014
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku08 Juli 2014
Tanggal Penetapan08 Juli 2014
Tempat PenetapanWanggudu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2014 ini merupakan perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan dengan melakukan evaluasi terhadap lembaga-lembaga dinas daerah yang memiliki kewenangan serumpun, serta menata ulang dinas yang memiliki beban kerja berlebih.

Perubahan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi penggabungan Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pembentukan Dinas Tata Kota, Pertamanan, dan Kebersihan, serta penataan ulang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menjadi Dinas Pekerjaan Umum. Selain itu, dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perpustakaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan ini juga mengatur perubahan struktur organisasi pada dinas-dinas yang mengalami perubahan, yaitu Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Kota, Pertamanan, dan Kebersihan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Struktur organisasi yang baru mencakup kepala dinas, sekretariat dengan sub bagian, bidang-bidang dengan seksi-seksi, unit pelaksana teknis dinas (UPTD), dan kelompok jabatan fungsional.

(-)

(-)