Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan bantuan dana guna rehabilitasi perkebunan pala di Kepulauan Banda Naira, Maluku. Bantuan ini bersumber dari bunga Dana Reboisasi dan dialokasikan sebesar Rp 4.000.000.000,00. Dana tersebut akan digunakan oleh PT Banda Permai, perusahaan patungan antara Pemerintah Daerah Tingkat I Maluku dan Yayasan Warisan dan Budaya Banda, untuk kegiatan investasi dan modal kerja terkait rehabilitasi. Dana disalurkan dalam dua bagian: Rp 2.525.000.000,00 untuk penyertaan modal Yayasan dan Rp 1.475.000.000,00 untuk modal kerja PT Banda Permai. Direksi PT Banda Permai diwajibkan menyusun Daftar Isian Proyek dan melaporkan penggunaan dana kepada Menteri Negara Sekretaris Negara melalui Gubernur Maluku.