Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1997 tentang Bantuan Dana Untuk Rehabilitasi Perkebunan Pala Di Kepulauan Banda Naira

Juga dikenal sebagai: Keppres 43/1997 · Keppres No. 43 Tahun 1997 · Keppres Nomor 43 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 1997Tanggal Penetapan:17 Oktober 1997
Kehutanan & PerkebunanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBantuan Dana Untuk Rehabilitasi Perkebunan Pala Di Kepulauan Banda Naira
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 1997
Tanggal Penetapan17 Oktober 1997
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1997.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan bantuan dana guna rehabilitasi perkebunan pala di Kepulauan Banda Naira, Maluku. Bantuan ini bersumber dari bunga Dana Reboisasi dan dialokasikan sebesar Rp 4.000.000.000,00. Dana tersebut akan digunakan oleh PT Banda Permai, perusahaan patungan antara Pemerintah Daerah Tingkat I Maluku dan Yayasan Warisan dan Budaya Banda, untuk kegiatan investasi dan modal kerja terkait rehabilitasi. Dana disalurkan dalam dua bagian: Rp 2.525.000.000,00 untuk penyertaan modal Yayasan dan Rp 1.475.000.000,00 untuk modal kerja PT Banda Permai. Direksi PT Banda Permai diwajibkan menyusun Daftar Isian Proyek dan melaporkan penggunaan dana kepada Menteri Negara Sekretaris Negara melalui Gubernur Maluku.

(-)

(-)