Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penetapan Nama Rumah Sakit Umum Kota Tebing Tinggi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tebing Tinggi 4/2008 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 4 Tahun 2008 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2008Tanggal Penetapan:24 April 2008
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Nama Rumah Sakit Umum Kota Tebing Tinggi
LokasiPemerintah Kota Tebing Tinggi
Tanggal Berlaku24 April 2008
Tanggal Penetapan24 April 2008
Tempat PenetapanTebing Tinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penetapan Nama Rumah Sakit Umum Kota Tebing Tinggi sepanjang yang telah diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi ini menetapkan nama Rumah Sakit Umum Kota Tebing Tinggi menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi. Penetapan nama ini dilakukan sebagai respons terhadap keinginan masyarakat Kota Tebing Tinggi untuk mengabadikan nama seorang tokoh yang berjasa di bidang kesehatan, yaitu Almarhum Dr. H. Kumpulan Pane. Semasa hidupnya, Almarhum dinilai memiliki jasa dan pengabdian yang besar di bidang kesehatan kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi, sehingga namanya dianggap layak untuk diabadikan sebagai nama rumah sakit umum daerah.

(-)

(-)