Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2026

Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

Juga dikenal sebagai: Perwal Pekalongan 10/2026 · Perwal Pekalongan No. 10 Tahun 2026 · Perwal Pekalongan Nomor 10 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2026Tanggal Penetapan:28 April 2026
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Wali Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku28 April 2026
Tanggal Penetapan28 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 7A Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Pekalongan Tahun 2025 (Berita Daerah Kota Pekalongan Tahun 2025 Nomor 7A).

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan, dan tidak diskriminatif di Kota Pekalongan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan berkualitas bagi seluruh murid, termasuk bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, serta mengoptimalkan keterlibatan masyarakat.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam merencanakan SPMB, yang meliputi penetapan wilayah penerimaan, penentuan persentase daya tampung, penyediaan aplikasi daring, serta pembentukan panitia di tingkat daerah dan satuan pendidikan. SPMB dilaksanakan pada jenjang PAUD (TK), SD, dan SMP melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Peraturan ini menetapkan persyaratan umum (usia dan jenjang pendidikan) serta persyaratan khusus bagi setiap jalur, termasuk mekanisme verifikasi dokumen dan pembobotan prestasi.

Selain itu, kebijakan ini mengatur tata cara pelaksanaan SPMB mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang, serta melarang adanya pungutan biaya dalam proses tersebut. Pemerintah Daerah juga diwajibkan melakukan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas sistem, serta mengintegrasikan data murid ke dalam Aplikasi Dapodik.

(-)

1. Setiap orang, kelompok, atau lembaga yang melakukan pelanggaran, penyimpangan, atau kecurangan dalam penyelenggaraan SPMB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Murid atau orang tua/wali murid yang terbukti melakukan kecurangan dalam proses SPMB dinyatakan ditolak atau tidak diterima dalam pendaftaran SPMB dan/atau dikenakan sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.