di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Juga dikenal sebagai: Perwal Pekalongan 10/2026 · Perwal Pekalongan No. 10 Tahun 2026 · Perwal Pekalongan Nomor 10 Tahun 2026
Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan, dan tidak diskriminatif di Kota Pekalongan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan berkualitas bagi seluruh murid, termasuk bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, serta mengoptimalkan keterlibatan masyarakat.
Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam merencanakan SPMB, yang meliputi penetapan wilayah penerimaan, penentuan persentase daya tampung, penyediaan aplikasi daring, serta pembentukan panitia di tingkat daerah dan satuan pendidikan. SPMB dilaksanakan pada jenjang PAUD (TK), SD, dan SMP melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Peraturan ini menetapkan persyaratan umum (usia dan jenjang pendidikan) serta persyaratan khusus bagi setiap jalur, termasuk mekanisme verifikasi dokumen dan pembobotan prestasi.
Selain itu, kebijakan ini mengatur tata cara pelaksanaan SPMB mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi, hingga daftar ulang, serta melarang adanya pungutan biaya dalam proses tersebut. Pemerintah Daerah juga diwajibkan melakukan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas sistem, serta mengintegrasikan data murid ke dalam Aplikasi Dapodik.