di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2010
Juga dikenal sebagai: Permenhub 12/2010 · Permenhub No. 12 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan laut penumpang kelas ekonomi ke seluruh pelosok Indonesia dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum ini ditugaskan kepada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebagai penyelenggara angkutan laut. Pemerintah memberikan kompensasi untuk menutupi selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan. Penyelenggara wajib memenuhi standar pelayanan, menjaga keselamatan, dan menyediakan jaringan trayek yang teratur. Direktur Jenderal berhak menetapkan jaringan trayek dan melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban ini.