Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2019 tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 2/2019 · Perda Kabupaten Pacitan No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2019Tanggal Penetapan:30 Januari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku30 Januari 2019
Tanggal Penetapan30 Januari 2019
Tempat PenetapanPacitan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Pacitan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan konsumen dalam penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) serta melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut atas pelayanan tera ulang. Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian UTTP dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tera/tera ulang.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan tera/tera ulang termasuk golongan retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, tempat pelayanan, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
  7. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetorkan ke kas daerah dalam jangka waktu 1 x 24 jam.
  8. Penentuan Pembayaran dan Tempat Pembayaran: Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Penagihan Retribusi: Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD, didahului dengan Surat Teguran.
  10. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi.
  11. Penghapusan Piutang Retribusi: Piutang retribusi yang kedaluwarsa dapat dihapuskan dengan Keputusan Bupati.
  12. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati dalam jangka waktu 3 bulan.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  14. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam hal-hal tertentu.
  15. Pemeriksaan Retribusi: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  16. Masa Retribusi: Masa retribusi mengikuti ketentuan jangka waktu tera ulang.
  17. Insentif Pemungutan: Dinas yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.