Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Hari Ulang Tahun Provinsi Gorontalo

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 9/2015 · Perda Provinsi Gorontalo No. 9 Tahun 2015 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2015Tanggal Penetapan:7 September 2015
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHari Ulang Tahun Provinsi Gorontalo
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku08 September 2015
Tanggal Penetapan07 September 2015
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Kegiatan pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Gorontalo yang telah ditetapkan sebelumnya.

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015 menetapkan Hari Ulang Tahun Provinsi Gorontalo sebagai tanggal 5 Desember 2000, yang diperingati setiap tahun. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan hari ulang tahun, menyatukan pemahaman masyarakat tentang terbentuknya provinsi, dan menumbuhkan semangat mencintai serta memelihara nilai luhur dan identitas daerah. Rapat Paripurna Istimewa DPRD dilaksanakan setiap tanggal 5 Desember untuk memperingati hari ulang tahun. Pemerintah Daerah dan masyarakat menyelenggarakan peringatan yang mencerminkan semangat persatuan dan nilai patriotisme. Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kegiatan sebagai pencitraan dan promosi daerah, serta memberikan penghargaan kepada eksponen pembentukan provinsi dan masyarakat yang berperan aktif dalam pembangunan. Setiap peringatan hari ulang tahun ditetapkan sebuah tema yang memperkuat jati diri dan kecintaan terhadap daerah. Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan dan memelihara dokumen sejarah pembentukan Provinsi Gorontalo.

1. Kegiatan pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Gorontalo yang telah ditetapkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan peringatan hari ulang tahun Provinsi Gorontalo yang ke 15 atau yang pertama kali sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilaksanakan pada tanggal 5 Desember 2015.

(-)