Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 218 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 218 Tahun 1965 tentang Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Untuk Italia, Laksamana Muda Udara Iskandar

Juga dikenal sebagai: Keppres 218/1965 · Keppres No. 218 Tahun 1965 · Keppres Nomor 218 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDuta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Untuk Italia, Laksamana Muda Udara Iskandar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengangkat Laksamana Muda Udara Iskandar sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Italia, berkedudukan di Roma. Pengangkatan ini dilakukan karena perpindahan Sdr. Teuku Mohamad Hadi Thajeb ke Jakarta. Laksamana Muda Udara Iskandar dipilih karena memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Masa jabatan ditetapkan selama tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan atau pemendekan berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama menjabat, berlaku peraturan Pegawai Negeri pada Departemen Luar Negeri, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk menjadi pegawai tetap di Departemen tersebut. Segala sesuatu terkait pengangkatan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.

(-)

(-)