Keputusan Presiden ini mengangkat Laksamana Muda Udara Iskandar sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Italia, berkedudukan di Roma. Pengangkatan ini dilakukan karena perpindahan Sdr. Teuku Mohamad Hadi Thajeb ke Jakarta. Laksamana Muda Udara Iskandar dipilih karena memenuhi syarat untuk posisi tersebut. Masa jabatan ditetapkan selama tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan atau pemendekan berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama menjabat, berlaku peraturan Pegawai Negeri pada Departemen Luar Negeri, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk menjadi pegawai tetap di Departemen tersebut. Segala sesuatu terkait pengangkatan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.