Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib demokrasi di desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan memperhatikan hak asal-usul dan tradisi desa. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan Kabupaten oleh Bupati.
2. Tahapan Pilkades yang meliputi pemberitahuan masa jabatan Kepala Desa, Pilkades serentak, pembentukan panitia pemilihan, biaya penyelenggaraan, hak dipilih dan memilih, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan hasil.
3. Persyaratan bagi calon Kepala Desa, termasuk usia minimal, pendidikan, domisili, dan tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman tertentu.
4. Proses pencalonan yang meliputi penjaringan, penyaringan, dan penetapan calon, serta seleksi tambahan jika jumlah calon melebihi batas yang ditentukan.
5. Ketentuan mengenai kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara.
6. Tata cara pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui Musyawarah Desa jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
7. Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan batasan periodisasi.
8. Kondisi pemberhentian Kepala Desa, termasuk karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
9. Larangan bagi calon Kepala Desa dan pelaksana kampanye, serta sanksi atas pelanggaran.