Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 12/2015 · Perda Kabupaten Temanggung No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2015Tanggal Penetapan:23 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku23 Oktober 2015
Tanggal Penetapan23 Oktober 2015
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib demokrasi di desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan memperhatikan hak asal-usul dan tradisi desa. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan Kabupaten oleh Bupati. 2. Tahapan Pilkades yang meliputi pemberitahuan masa jabatan Kepala Desa, Pilkades serentak, pembentukan panitia pemilihan, biaya penyelenggaraan, hak dipilih dan memilih, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan penetapan hasil. 3. Persyaratan bagi calon Kepala Desa, termasuk usia minimal, pendidikan, domisili, dan tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman tertentu. 4. Proses pencalonan yang meliputi penjaringan, penyaringan, dan penetapan calon, serta seleksi tambahan jika jumlah calon melebihi batas yang ditentukan. 5. Ketentuan mengenai kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara. 6. Tata cara pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui Musyawarah Desa jika sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. 7. Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun dan batasan periodisasi. 8. Kondisi pemberhentian Kepala Desa, termasuk karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu. 9. Larangan bagi calon Kepala Desa dan pelaksana kampanye, serta sanksi atas pelanggaran.

(-)

1. Bakal Calon Kepala Desa dan Calon Kepala Desa yang terbukti memberikan sesuatu dengan maksud memenangkan diri dinyatakan gugur. 2. Bakal Calon Kepala Desa atau Calon Kepala Desa yang memalsukan keterangan atau melakukan kecurangan sebelum Pilkades dinyatakan gugur dan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Calon Kepala Desa yang mengundurkan diri sebelum pemungutan suara dikenakan sanksi mengganti seluruh biaya pelaksanaan Pilkades. 4. Pelaksana kampanye yang melanggar larangan kampanye dikenai sanksi peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye. 5. Anggota Panitia Pilkades yang terbukti melanggar ketentuan diberhentikan dari kepanitiaan dan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan. 6. Pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.