Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2008 ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan penataan terhadap Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone, sehubungan dengan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan ini membentuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah, dengan fungsi penyusunan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD, dengan fungsi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, penyediaan tenaga ahli, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD.
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Tata Praja, Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra, Asisten Bidang Administrasi, Staf Ahli, Bagian Umum, Bagian Perlengkapan, Bagian Persidangan dan Risalah, dan Bagian Keuangan. Susunan Organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretariat.