Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 9/2018 · Perda Kabupaten Pemalang No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2018Tanggal Penetapan:31 Agustus 2018
Badan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan Dan Pengendalian Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku31 Agustus 2018
Tanggal Penetapan31 Agustus 2018
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, mengingat dampak negatif penyalahgunaannya terhadap kesehatan dan ketertiban umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi solusi penanganan masalah yang timbul akibat penyalahgunaan minuman beralkohol dan menjadi dasar hukum bagi penegakan hukum terkait penyalahgunaan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol (golongan A, B, dan C).
  2. Persyaratan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, termasuk pencantuman label dan izin edar.
  3. Pembatasan tempat penjualan minuman beralkohol, yaitu hanya diizinkan di hotel, restoran, bar, supermarket, dan hypermarket.
  4. Kewajiban memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITP-MB), Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A (SKP-A), dan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A (SKPL-A).
  5. Larangan memproduksi, menyimpan, menjual, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol yang tidak termasuk golongan A, B, dan C, serta larangan menjual di tempat-tempat tertentu seperti gedung olahraga, tempat ibadah, dan sekolah.
  6. Pengendalian, pengawasan, dan pembinaan oleh Bupati dan Perangkat Daerah terkait.
  7. Kewajiban pelaporan realisasi penjualan minuman beralkohol.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran terkait peredaran dan penggunaan minuman beralkohol.

1. Semua Pengecer dan Penjual Langsung yang tidak memiliki atau belum melengkapi perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) wajib memiliki izin paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara SIUP-MB, atau pencabutan SIUP-MB. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah).