Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 8 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA DAN WIRA KARYA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KABINET

Juga dikenal sebagai: Peraturan Setkab 8/2021 · Peraturan Setkab No. 8 Tahun 2021 · Peraturan Setkab Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2021Tanggal Penetapan:6 Oktober 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Sekretaris Kabinet
TemaPEDOMAN PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA DAN WIRA KARYA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT KABINET
LokasiSekretariat Kabinet
Tanggal Berlaku06 Oktober 2021
Tanggal Penetapan06 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan Wira Karya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Kabinet. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengakui kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan pegawai dalam memajukan organisasi. Peraturan ini menetapkan bahwa usulan pemberian tanda kehormatan diajukan oleh Sekretaris Kabinet kepada Presiden, dengan bantuan Tim Pertimbangan Pemberian Tanda Kehormatan. Tim ini terdiri dari Wakil Sekretaris Kabinet sebagai Ketua, Deputi yang bertanggung jawab di bidang administrasi sebagai Wakil Ketua, dan para Deputi di lingkungan Sekretariat Kabinet sebagai anggota. Tim bertugas menilai kelengkapan persyaratan dan administrasi serta memberikan saran kepada Sekretaris Kabinet. Pelaksanaan tugas Tim harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)