Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 84 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84 Tahun 1964 tentang Penetapan Pengurus Perusahaan Perkembangan Ekspor Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 84/1964 · Keppres No. 84 Tahun 1964 · Keppres Nomor 84 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1964Tanggal Penetapan:1 April 1964
Organisasi Komisi & Badan NegaraKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Pengurus Perusahaan Perkembangan Ekspor Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1964
Tanggal Penetapan01 April 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memperkuat sektor ekspor sebagai bagian penting dari pembangunan ekonomi nasional. Untuk itu, dibentuklah badan atau perusahaan bernama "Perkembangan Ekspor Indonesia" (Peksin) yang bertugas meningkatkan produksi dan mutu hasil bumi serta mengatur pemasaran dan perkembangan ekspor nasional.

Ketentuan Substansial
Peksin bertanggung jawab atas peningkatan produksi dan mutu hasil bumi serta pengaturan pemasaran dan perkembangan ekspor nasional. Keputusan ini juga menetapkan susunan anggota Badan Pengawas dan Direksi Peksin, yang terdiri dari berbagai tokoh dan pejabat penting, untuk menjalankan tugas tersebut. Tidak ada ketentuan mengenai kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persyaratan khusus bagi badan hukum dalam keputusan ini.

(-)

(-)